Tugas Softkill BAB 5, 6, dan 7
Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang
A. STANDAR
KONTRAK
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus. a. Standar
Kontrak Umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Standar
Kontrak Khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B. MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Berdasarkan
waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a. Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b. Pekerjaan
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sedangkan
berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a. Tertulis
b. Lisan
C. SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN
Menurut
pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal
1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu:
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan
kesepakatan adalah rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela
diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan berarti para
pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk
membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum,
yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele),
dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila
seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk
membuat perjanjian.
3. Hal
tertentu
Objek yang diatur
kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh
samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab
yang dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
D.
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian, yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak
lain menyatakan penerimaan atau akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos
dapat di pakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat
lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan.
d. Teori
Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak di buka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang di pakai sebagai
patokan saat lahirnya perjanjian.
E.
PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian
a. Pekerja
meninggal dunia
b. Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir
c. Adanya
putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d. Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan suatu perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
HUKUM DAGANG
( KUHD )
A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian
dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kepentingannya.Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang
yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya
dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex
generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III.
Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi dua, tertulis dan tidak
tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan:Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali
artinya hukum yang khusus: KUHdagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang
ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan hukum dagang
relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja,
yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara
baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda,
berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD
terdiri atas dua buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada:
Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu:KUHD.KUH Perdata.Hukum tertulis
yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU
Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH
Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli, sewa-menyewa,
pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak
diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam
berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta, dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini
dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat
dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam
hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya
ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur
dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya). Tetapi pada saat itu
hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping
hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke-17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan)
dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur
tentang kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan
berlaku juga di Nedherland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah
Nedherland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD
Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3
Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD
Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838.
Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nedherland 1838 ini
kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD
Nedherland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C. S. T.
Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S.
1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang
dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van
Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1
Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga
mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya
tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis
itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal
yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken). (H. M. N. Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan
Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906
Indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I
(C. S. T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1
Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal
dari KUHS Nedherland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nedherland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal
dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada
kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus
(527-565) (C. S. T. Kansil, 1985 : 10).
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri. Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.Dibantu
oleh orang lain. Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin
perusahaan dan merupakan perusahaan besar.Menyuruh orang lain melakukan
usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan. Hanya
memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan
pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang
buku, kasir, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri
dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam
pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komisioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
Membantu didalam perusahaan.Membantu diluar perusahaan.
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
Pelayan tookPekerja kelilingPengurus filialPemegang prokurasiPimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat:
Hubungan Perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan
buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya
untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha
mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601a KUHPER).Hubungan
Pemberian Kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dst KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain,
yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu
urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager
merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk
melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa
mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial,
pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160c KUHPER, yang menentukan bahwa
segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan
berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka
berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601c ayat (1)
KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
Agen Perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama
rendah. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan
pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung
unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perusahaan perbankanPengacara
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu:
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap
orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para
pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 tahun 1997, yang
dimaksud dokumen perusahaan adalah:
Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu
perusahaan.
Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung
dengan dokumen keuangan.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu
yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No. 3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut:
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta
rupiah).Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Badan Usaha Milik Swasta.Koperasi.
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari
Undang–Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang
adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam
Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas–batas tertentu. Hal ini berarti
bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah
tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas–batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana
terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah:
Jenis–jenis usaha yang VITAL yaitu usaha–usaha yang memiliki peranan
yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja: minyak dan
gas bumi, baja, hasil pertambangan, dsb.Jenis–jenis usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Misalnya saja: usaha perlistrikan, air minum,
kereta api, pos, telekomunikasi dsb.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha-usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan Usaha Milik Swasta.
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya
berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari
keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya
keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya
tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang
tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh: perusahaan swasta yang
bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam:
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis
yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang–utang dari perusahaan
itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada
perusahaan–perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer
kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan–keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah:
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan–kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah:
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.Keterbatasan kemampuan
keuangan.Keterbatasan manajerial.Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola
oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang–kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena
sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan–kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Disamping itu
untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan
modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu:
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan
usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.Anggota
tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan
modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat
dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan
modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan
dengan bentuk–bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
f. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk
bisnis–bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan
membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik
Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang
saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari
perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab
yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang–utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang
berhak melakukan tindakan–tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung
jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan
menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng.
Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung
utang–utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan
Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah:
Memiliki masa hidup yang terbatas.Pemisahan kekayaan dan utang–utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.Kemampuan memperoleh
modal yang sangat luas.Penggunaan manajer yang profesional.
g. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
Koperasi Sekolah.Koperasi Pegawai Republik Indonesia.KUD.Koperasi Konsumsi.Koperasi Simpan Pinjam.Koperasi Produksi.
Prinsip koperasi:
Keanggotaan bersifat suka rela.Pengelolaan bersifat demokratis.
h. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola
oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni:
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.Kekayaan yayasan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.Yayasan mempunyai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.Yayasan tidak
mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang
kekuasaan tertinggi.Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan
hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina.Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam
bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam
hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital.Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat
suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam
hukum perdata.Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat
dalam bentuk obligasi.Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan
luar negeri.
Sumber:
http://putri7710.blogspot.com/2013_05_01_archive.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html
http://sigit-bayu.blogspot.com/2013/05/hukum-dagang-kuhd.html
http://mirarusmayanti.blogspot.com/2014/04/makalah-hukum-dagang-kuhd-tugas.html