Senin, 19 Januari 2015

MAKALAH EKONOMI KOPERASI "KOPDIT SEHATI"



BAB I
PENDAHULUAN
I.I        Latar Belakang
            Makalah ini disusun guna memenuhi tugas dari dosen Ekonomi Koperasi. Makalah ini disusun berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok kami mendapat materi membahas salah satu koperasi kredit di lingkungan sekitar, yaitu Koperasi Kredit (KOPDIT) Sehati.
I.II       Rumusan Masalah
            1.  Apa yang menjadi asal usul terbentuknya KOPDIT Sehati?
            2.  Apa visi dan misi KOPDIT Sehati?
            3.  Apa prinsip-prinsip dari KOPDIT Sehati?
            4.  Apa maksud dan tujuan KOPDIT Sehati?
I.III     Tujuan
1.      Memenuhi tugas dosen Ekonomi koperasi.
2.      Menambah referensi mengenai salah satu koperasi kredit di lingkungan sekitar.
3.      Menambah pengetahuan tentang koperasi kredit.

BAB II
PEMBAHASAN
II.I       Sejarah KOPDIT Sehati
KOPDIT Sehati dimulai dari sebuah pertemuan antara 2 buah paguyuban arisan warga yaitu dari Ikatan Keluarga Kerobogan (IKK) RT 008-010 RW 003 dengan arisan keluarga manunggal RT 012-013 RW 03 Pejaten Barat dan kedua paguyuban tersebut hanya berbeda wilayah yang terpisahkan oleh jalan yang bernama jalan Attahiriyah II. Dari masing-masing paguyuban tersebut pada awalnya hanya membahas sekitar masalah arisan, bagaimana kalau ada warga yang meninggal, jalanaan becek, belum ada lampu jalan, membantu warga yang sedang kesusahan, dll.
Dan ditetapkan pada tanggal 22 agustus 1987 menjadi berdirinya KOPDIT Sehati. Dengan bismillah dan Ridho Allah SWT sampai bulan September 1987 terhimpun 29 orang anggota dan ditetapkan sebagai pendiri KOPDIT Sehati.Dan pada RAT 1 KOPDIT Sehati mempunyai asset sebesar Rp. 3.584.525,- dengan jumlah anggota saat itu sebanyak 68 anggota.
Dan pada 17 Mei 1994 baru mulai mempunyai Badan Hukum (BH). Disahkan oleh Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor 87/BH/PAD/KWK.9/VII/1998. Untuk wilayah kerja Jakarta Selatan dan sekitarnya.
Dan pada tahun 1997 membeli rumah seluas 62 m2 dengan harga Rp.48.000.000,- yang kemudian dijadikan kantor. Yang beralamtkan jalan Warga No. 1-B RT 015 RW 003, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dijadikan sebagai kantor pusat KOPDIT Sehati. Dan sekarang KOPDIT Sehati memiliki cabang diantaranya Depok jalan Rengas Raya No. 45 RT 02/07 Kel. Baktijaya, Kec. Sukmajaya Depok Timur, Cakung Jalan Raya Cakung Timur, Rumah Susun Pulo Gadung Seruni 2 Lantai Dasar Cakung, Jakarta Timur dan Cibitung Ruko Komersial Wanasari Jalan Raya Bosih No. 06 Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Bekasi.
Dan pada tahun 2005 KOPDIT Sehati mengadakan perubahan  AD/ART(anggaran rumah tangga) dengan wilayah kerja nasional. Dan pada RAT XXIII tahun buku 2010 memiliki asset Rp. 22.815.488.466,- dengan jumlah anggota 4.134. Dan pada tahun 2014 memiliki anggota sebanyak 10.000 anggota.
II.II     VISI Dan Misi KOPDIT Sehati
Visi:
KOPDIT Sehati menjadi lembaga keuangan yang dikelola secara sehat dan professional sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
Misi:
·         Memberi pelayanan prima kepada anggota
·         Keswadayaan dan kesetiakawanan
·         Mempererat silahturahim antar anggota
·         Gerakan koperasi dan masyarakat setiap anggota berpartisipasi mereferensikan 2 orang anggota
II.III  Prinsip-prinsip Koperasi
1.      Voluntary and open membership keanggotaan yang sukarela dan terbuka. Kopeasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan kelamin/gender, latar belakang social, ras, politik maupun agama.
2.      Democratic member control diawasi secara demokratis oleh anggota. Koperasi adalah oganisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria dan wanita yang dipilh sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada rapat anggota.
3.      Member economic participation para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara dmokatis terhadap modal tersebut.
4.      Autonmy and Independe  otonomi dan kebebasan. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri, segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.
5.      Education,training and information. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam rapat anggota, serta para manager dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan professional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6.      Co-Opertion Among Co-Operatives. Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasidengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
7.      Concen for community koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada konggres gerakan koperasi se Dunia/ Internasional Coperative Allince pada September 1995 di Manchester, Inggris.
II.IV   Maksud Dan Tujuan KOPDIT Sehati
Untuk memenuhi kebutuhan jasa dan keuangan bagi anggota dengan melakukan kegiatan simpan pinjam yang berazaskan kekeluargaan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk memenuhi tujuan tersebut Koperasi Kredit “SEHATI” menyelenggarakan :
·         Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
·         Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi
II.V  Struktur Kepengurusan KOPDIT Sehati
a.      Pengurus

1.   Ketua Umum  : H. Akhmad Junaidi, SE, ME

 2.  Ketua I Bidang Pendidikan    : Maskun Suriaatmadja,S

3.  Ketua II Bidang Usaha : Dra. Heni Hastuti

4.  Sekertaris : Panjul Harto, SE

5.  Bendahara : Ojo Kusniadi, Spd

b.      Pengawasan
1.  Ketua  : Gatot Budi Setiawan, SE,MM
2. Sekertaris: A. Maulana Indrayansyah, S.Kom
3.  Anggota  : Ir. Helmi Saleh

c.       Penasehat
           
1.   Bidang Keuangan : Subarmantyono, SE
2.  Bidang Kredit : YB. Suharyono
3.  Bidang Pendidikan     : Drs. Moh. Shoiq
           
II.VI   Produk dan Layanan KOPDIT Sehati
1.      Simpanan
v  Simpanan Saham
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengundang resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (dividen) bilamana CU Sehati memperoleh Surplus usaha.
·         Simpanan Saham Terdiri dari :
Simpanan Pokok
Saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota menyetorkannya sekaligus sampai setahun.
·         Simpanan Kapitalisasi
Pemupukan saham guna memperbesar aham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketika anggota yang bersangkutan menerima pinjaman.
v  Simpanan Jasa Harian (SIJAHAR)
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengundang resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan memperoleh jasa yang ditetapkan.
Sifat Sijahar:
·         Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah sado tabungan.
·         Persentase jasa tabungan : 6% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
·         Penarikan Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) keatas harus di konfirmansi terlebih dahulu.
·         Penarikan sijahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
v  Simpanan Khusus Berjangka (Sikhujang)
Simpanan sejenis deposit yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
·         Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·         Nominal Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak di kenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
·         Jasa Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempatkan yang mdah dibaca oleh anggota yang bertransaks.
·         Pencairan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) keatas harus di konfirmasi terlebih dahulu.
v  Simpanan Hari Tua Indah (Simphati)
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo simphati setiap tanggal jatuh tempo.
·         Jangka waktu simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·         Nominal simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
·         Pencairan simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
·         Jasa simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempatkan yang mudah dibaca leh anggota yang bertransaksi.
·         Pencairan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) keatas harus dikonfirmasi terlebih dahulu.
2.      Pinjaman
v  Pinjaman Reguler/biasa
·         Pinjaman produktif yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan
·         Pinjaman kesejahteraan yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota, antara lain: untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi), dll.
v  Pinjaman Irreguler/khusus
Yaitu pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan (mobil dan motor) dan perumahan.
PERTANYAAN


1.      Apa yang di maksud  dengan simpanan hari tua?
       
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo simphati setiap tanggal jatoh tempo.

2.      Berapa jumlah anggota KOPDIT Sehati, simpanan pokoknya berapa, simpanan wajibnya berapa?

Jumlah anggota KOPDIT Sehati sebanyak 10.000 anggota termasuk yang aktif, tidak aktif dan sudah meninggal dunia, sedangkan yang masih aktif di KOPDIT Sehati sebanyak 7.000 anggota.

Simpanan pokok adalah saham awal yang di miliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota sebesar Rp. 1.000.000,-.

Simpanan wajib adalah simpanan minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota menyetorkannya sekaligus sampai setahun sebesar Rp. 10.000,-, Rp. 25.000,- , Rp. 50.000,- anggota bisa memilih berapa uang  yang disetor ke KOPDIT Sehati.

3.      Prinsip-prinsip Koperasi Kopdit Sehati

a.       Voluntary and open membership keanggotaan yang sukarela dan terbuka. Kopeasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan kelamin/gender, latar belakang social, ras, politik maupun agama.

b.      Democratic member control diawasi secara demokratis oleh anggota. Koperasi adalah oganisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria dan wanita yang dipilh sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada rapat anggota.

c.       Member economic participation para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara dmokatis terhadap modal tersebut.

d.      Autonmy and Independe  otonomi dan kebebasan. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri, segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.

e.       Education,training and information. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam rapat anggota, serta para manager dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan professional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.

f.       Co-Opertion Among Co-Operatives. Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasidengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.

g.      Concen for community koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.

4.      Kelebihan KOPDIT Sehati dengan koperasi yang lainnya?

Maaf buat pertanyaa ini tidak bisa kami jawab karena KOPDIT Sehati belum melakukan riset tentang mengenai kelebihan KOPDIT Sehati dengan koperasi yang lainnya (Puji selaku Customer Service Kopdit Sehati)

5.      Apa yang menjadi keuntungan dari simpanan saham dan simpanan 
berbentuk deposito bagi anggota koperasi dan koperasi itu sendiri?

Sebagai pemilik dan anggota mendapatkan hak berupa divden. KOPDIT sehati tiap tahun telah memberikan dividen kepada anggota. Diberikan berupa BJS (Balas Jasa Simpanan) bagian SHU koperasi yang digunakan membayar partisipasi anggota dalam bentuk simpanan saham, diberikan kepada anggota KOPDIT Sehati setiap tahun buku, nilainya dihitung dengan memperhatikan nilai transaksi dan lamanya bulan pengendapan selama tahun berjalan.

6.      Pada struktur organisasi KOPDIT Sehati ada 2 ketua bidang pendidikan, kenpa didalam KOPDIT Sehati ada bidang pendidikan sedangkan koperasi ini adalah koperasi kredit?

KOPDIT Sehati selalu menerapkan pola dasar koperasi kredit yaitu dimulai dengan pendidikan, berkembang melalui pendidikan, dikontrol oleh pendidikan dan bergantung pada pendidikan. Setiap tahun pengurus melakukan kegiatan pendidikan orientasi bagi para calon anggota yang berasal dari masyarakat umum maupun anggota yang berada di lingkungan perusahan di kawasan industry cakung dan cibitung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar