Tabungan Pemerintah merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin. Melalui usaha peningkatan penerimaan rutin yang terus menerus, maka jumlah tabungan Pemerintah senantiasa dapat ditingkatkan, sehingga memperbesar kemampuan untuk pembiayaan pembangunan nasional atas dasar kekuatan sendiri.
Di Indonesia Tabungan Pemerintah adalah bagian dari APBN yaitu konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Setiap tabungan pasti memiliki sumber pendapatan atau penerimaan.
Berikut merupakan penerimaan tabungan dari sumber APBN :
1. Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Produksi minyak rata-rata perhari
• Harga rata-rata ekspor minyak mentah
1. Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Produksi minyak rata-rata perhari
• Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Pajak penghasilan
• Pajak pertambahan nilai
• Bea masuk
• Cukai
• Pajak ekspor
• Pajak bumi dan banguan
• Bea materai
• Pajak lainnya
• Penerimaan bukan pajak
• Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
• Pajak penghasilan
• Pajak pertambahan nilai
• Bea masuk
• Cukai
• Pajak ekspor
• Pajak bumi dan banguan
• Bea materai
• Pajak lainnya
• Penerimaan bukan pajak
• Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Jika Pemerintah memiliki tabungan pasti juga memiliki Pengeluaran.
Pengeluaran pemerintah Indonesia secara garis besar dikelompokkan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin pada dasarnya berunsurkan pos-pos pengeluaran lancar dan pos pengeluaran kapital. Pengeluaran rutin pada dasarnya di keluarkan untuk membiayai pelaksanaan roda pemerintahan sehari-hari , meliputi belanja pegawai; belanja barang; berbagai macam subsidi (subsidi daerah dan subsidi harga barang); angsuran dan bunga utang pemerintah; serta pengeluaran lainnya. Sedangkan pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang sifatnya menambah modal masyarakat dalam bentuk prasarana fisik, yang dibedakan lagi menjadi pengeluaran pembangunan yang dibiayai dengan dana rupiah dan bantuan proyek.
Secara garis besar, pengeluaran negara dikelompokan menjadi dua yaitu :
Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
a. Pengeluaran untuk belanja pegawai
b. Pengeluaran untuk belanja barang
c. Pengeluaran subsidi daerah otonom
d. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
e. Pengeluaran lainnya
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
a. Pengeluaran untuk belanja pegawai
b. Pengeluaran untuk belanja barang
c. Pengeluaran subsidi daerah otonom
d. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
e. Pengeluaran lainnya
Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
a. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
b. Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah.
c. Pengeluaran pembangunan lainnya.
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
a. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
b. Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah.
c. Pengeluaran pembangunan lainnya.
APAKAH INFLASI SELALU MERUGIKAN?
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uangpensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uangsemakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraanmasyarakat.
a. Dalam Penilaian Sehat atau tidaknya BUMN Cenderung Bersifat Akuntansi
BUMN adalah salah satu Kementerian Negara/Lembaga yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Misal saja Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan BA 041 Kementerian BUMN Tahun 2010 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan diatas sudah jelas apabila sebuah Badan Usaha pasti memiliki Laporan Keuangan untuk melaporkan Rugi/Laba yang telah dihasilkan serta mencegah terjadinya penyelewengan dana.
Sehat atau Tidaknya BUMN dapat dilihat dari Laporan Keuangan, tepatnya Laporan Rugi/Laba. BUMN dinyatakan sehat apabila sering mendapatkan Laba dibanding Rugi, sebaliknya BUMN dinyatakan tidak sehat apabila sering mendapatkan Rugi dibanding Laba, dan jelas mengalami kerugian.
b. Dari pernyataan diatas, Siapa yang memiliki wewenang untuk menilai BUMN ?
Badan yang berwenang menilai BUMN adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahwa tugas dan wewenang BPK dalam pemeriksaan pengawasan pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan tanggung jawab mengenai keuangan Negara berdasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang yang terkait BPK dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri; hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPRD, sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut di tindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang. Lebih lanjut UUD 1945 mengamanatkan pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi : Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara, dan pemeriksaan atas tanggungjawab mengenai keuangan Negara, termasuk pengelolaan keuangan Negara dan tanggungjawab yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.
Sumber :
http://pengaruhinflasi.blogspot.com/2011/11/makalah-ekonomi.htmlhttp://www.bumn.go.id/wp-content/uploads/2010/10/LAPORAN-KEUANGAN-KEMENTERIAN-BUMN-audited-TAHUN-ANGGARAN-2010.pdf
http://www.bpk.go.id/page/dasar-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar