Kamis, 30 April 2015

Tugas Bahasa Indonesia 3


PEMBENTUKAN KATA
 I.   Awalan
Awalan-awalan pada kata-kata serapan yang disadari adanya, juga oleh penutur yang buka dwibahasawan adalah sebagai berikut :
1.      a- , mengandung arti ‘tidak’ atau ‘tidak ber’.
Contoh            : keseimbangan itu terbagi menjadi dua, jika elemennya tidak sama itu dinamakan keseimbangan asimetris
2.      anti-, mengandung arti ‘melawan’ atau ‘bertentangan dengan’.
Contoh            : besi yg sudah dicat dapat menjadi antikarat.
3.      bi-, mengandung arti ‘dua’.
Contoh            : hubungan kerja sama yang melibatkan dua Negara disebut bilateral
4.      de-, mengandung arti ‘meniadakan’ atau ‘menghilangkan’.
Contoh            : reko mengalami dehidrasi dikarenakan kurang minum
5.      eks-   , mengandung arti ‘bekas’ atau ‘mantan’.
Contoh            : mesutz ozil adalah idola saya, dia eks-pemain real madrid
6.      ekstra-, mengandung arti ‘tambah’, ‘diluar’, atau ‘sangat’.
Contoh            : di setiap sekolah pasti mempunyai ekstrakurikuler untuk menyalurkan bakat muridnya.
7.      hiper-, mengandung arti ‘lebuh’ atau ‘sangat’.
Contoh            : bapak itu mengalami hipertensi setelah terlalu banyak mengkonsumsi daging kambing yg banyak mengandung kolesterol
8.      in-, mengandung arti ‘tidak’.
Contoh            : di software zahir, inactive terkadang harus dichecklist sesuai dengan jurnal yg diperintahkan dimodul
9.      infra-, mengandung arti ‘di tengah’.
Contoh            : selain melalui Bluetooth, ada juga yg dinamakan inframerah untuk mengirim data.
         intra-, mengandung arti ‘di dalam’.
Contoh            : Gaya Intramolekuler adalah gaya yang memegang atom-atom dalam suatu molekul
1       inter-, biasanya di Indonesiakan dengan kata ‘antar-‘.
Contoh            : uji coba internasional akan dilakukan antara timnas indoensia vs timnas malaysia
1       ko-, mengandung arti ‘bersama-sama’ atau ‘beserta’.
Contoh            : selain captain, ada pula kopilot yg menemani pada saat penerbangan dilakukan
1       kontra-, mengandung arti ‘berlawanan’ atau ‘menentang’.
Contoh            : pernyataan majemuk yg bernilai salah disebut kontradiksi
1       makro-, mengandung arti ‘besar’ atau ‘dalam artian luas’.
Contoh            : dalam teori ekonomi terbagi dua pengertian, mikro ekonomi (kecil) dan makro ekonomi (besar)
1       mikro-, mengandung ari ‘kecil’ atau ‘renik’.
Contoh            : dalam teori ekonomi terbagi dua pengertian, mikro ekonomi (kecil) dan makro ekonomi (besar)
   multi-, mengandung arti ‘banyak’.
Contoh            : reko mempunyai bakat sepakbola, futsal, dan badminton, maka itu dia disebut multitalent
1       neo-    , mengandung arti ‘baru’.
Contoh            : Neorealisme atau realisme struktural adalah teori hubungan internasional yang dicetuskan    oleh Kenneth Waltz tahun 1979 dalam bukunya
1       non-, mengandung arti ‘bukan’ atau tidak ber-‘.
Contoh            : aisyah beragam islam, dan Christine beragama non islam.

II.  Akhiran
Pada kata-kata asing yang diserap ke dalam bahasa Indonesia kita jumpai akhiran-akhiran seperti berikut :
1.      –al, kata-kata yang berakhiran –al ini tergolong kata sifat.
Contoh            : dalam menyelesaikan acara, agung adalah orang yg emosional.
2.      –asi/isasi, akhiran tersebut menyatakan ‘proses menjadikan’ atau ‘penambahan’.
Contoh            : Jika Anda melakukan pembayaran dengan metode Transfer Bank, maka Anda harus melakukan konfirmasi pembayaran agar tidak menjadi salah paham
3.      –asme, akhiran ini menyatakan kata benda.
Contoh            : antusiasme supporter idnonesia di gelora bung karno sangat luar biasa
4.      –er, akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh            : selain kebutuhan primer, manusia juga membutuhkan kebutuhan sekunder
5.      –et, akhiran ini menyatakan pengertian ‘kecil’.
Contoh            : sebagai pemula alangkah baiknya kita membaca novelette terlebih dahulu
6.      –i/wi/iah, akhiran-akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh            : agar menjadi manusia yg baik, kita jangan memikirkan kebutuhan duniawi saja, akhirat pun lebih penting.
7.      –if, akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh            : praktikan dihimbau agar aktif demi mendapatkan nilai maks
8.      –ik 1, akhiran ini menyatakan ‘benda’ dalam artian ‘bidang ilmu’.
Contoh            : Statistik adalah kumpulan data dalam bentuk angka maupun bukan angka yang disusun dalam bentuk tabel (daftar)
  -ik 2, akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh            : Viking adalah supporter yg sangat fanatic dengan klub persib bandung.
9.      –il, akhiran ini menyatakan sifat, pada kata-kata lain kata-kata ini diganti dengan-al.
Contoh            : Akhlak; sikap; budi-pekerti; susila itu semua termasuk kedalam moril
1  –is 1, akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh            : kemasan ekonomis adalah rancangan terbaru dalam bentuk kemasan di sebuah produk.
   –is 2, akhiran ini menyatakan orang yang mempunyai faham seperti disebut dalam kata dasar, atau ‘orang yang ahli’ dalam bentuk seperti yang di sebut di dalam kata dasar. 
Contoh            :atheis adalah seseorang yang tidak mempuyai kepercayaan terhadap tuhan didalam hidupnya.
1      –isme, akhiran ini mempunyai pengertian ‘faham’.
Contoh            : rasa nasionalisme didiri kita agar menjadi warga Negara yang baik dalam membela Negara
1      –logi, akhiran ini mempunyai arti ‘ilmu’.
Contoh            : sosiologi berasal dari kata yunani, gabungan antara kata socius dan logos
1      –ir, akhiran ini menyatakan orang yang bekerja dalam bidang atau orang yang mempunyai kegemaran ber-.
Contoh            : marinir adalah bagian dari TNI AL.
1      –or, akhiran ini artinya orang yang bertindak sebagai orang yang mempunyai kepandaian seperti orang yang tersebut pada kata dasar.
Contoh            : dalam sebuah acara seminar/talkshow sangat vital sekali peran operator demi kelancaran acra tersebut.
1      –ur, akhiran ini seperti yang diatas menyatakan agentif atau pelaku.
Contoh            : didalam akuntansi, terbagi dua yaitu kreditur dan debitur
1      –itas, akhiran ini menyatakan benda.
Contoh            : universitas gunadarma adalah perguruan tinggi yang saya pilih untuk melanjutkan pendidikan.

III. Upaya Pengindonesiaan
Untuk menyatakan pengertian seperti yang dinyatakan oleh bentukan-bentukan dalam bahasa asing, dalam bahasa Indonesia sendiri digali imbuhan atau kata-kata yang diharapkan dapat menjadi padanan bentukan-bentukan dalam bahasa asing (Johannes, 1982 dan 1983, dan dalam Moeliono dan Dardjowodjojo (Eds.), 1988:431). Daftar afiks, morfem, atau kata tersebut adalah sebagai berikut :
1.      adi-
Contoh            :meli adalah seorang adisiswa di SMPN 2 kab. tangerang.
2.      Alih
Contoh            : disaat presiden tidak dapat hadir disuatu acara, maka akan diambil alih oleh wakil presiden.
3.      antar-
Contoh            : bis lorena adalah bis antarkota antarpropinsi.
4.      awa-
Contoh            : Cuaca yang sangat panas, dapat mengakibatkan awaair.
5.      bak-
Contoh            : tina adalah seorang bakalaureat di Universitas Gunadarma.
6.      dur-
Contoh            : kripik singkong adalah makanan yang durabel
7.      lepas
Contoh            : lepas landas adalah fase dalam penerbangan di mana sebuah pesawat udara berpindah dari bergerak di atas permukaan menjadi terbang di udara
      lir-
Contoh            : lirik adalah suatu bagian yg sangat penting dalam penciptaa sebuah lagu.
9.      maha-
Contoh            : reko adalah mahasiswa di universitas gunadarma
1       mala-
Contoh            : akibat kenakalan dan kecerobohannya, andi menerima malapetaka baginya.
1       nara
Contoh            : untuk mengetahui sebuah peristiwa yg jelas, kita harus mewawancarai narasumber yang ada ditempat kejadian
1       nir-
Contoh            : Seorang niraksara menikahi gadis cantik di desanya.
1       pasca-
Contoh            : 5 tahun pasca tsunami, aceh pun kembali tertata rapi kembali.
1       peri-
Contoh            : didalam UUD 1945, terdapat alinea yg berisi peri kemanusaiaan maupun peri keadilan.
1       pra-
Contoh            : klub klub internasional biasa tur pramusim ke Negara Negara di asia
1       pramu-
Contoh            : Pramuniaga adalah sebuah profesi yang bergerak di bidang pelayanan
1       purna-
Contoh            : Simon telah purnawidia sejak ia duduk di bangku SD kelas 5.
1       rupa
Contoh            : seni rupa juga termasuk kedalam ilmu seni budaya
1       salah
Contoh            : perbuatan salah harusnya menjadi pelajaran dan tidak boleh kita ulangi lagi.
2       serba-
Contoh            : toserba ada took serba ada yg skalanya masih termasuk mini market
2       su-
Contoh            : Kucing milik Desi adalah kucing sulalat anggora.
2       swa-
Contoh            : ibu saya terbiasa pergi ke pasar swalayan dimalam hari.
2       tan-
Contoh            : andi seseorang yang tangkas dalam mengerjakan tugas
2       tak-
Contoh            : tidak ada yg takmungkin jika kita berusaha keras untuk mencapai cita-cita
2       tata
Contoh            : tata tertib sekolah adalah peraturan yg harus kita ikuti dengan tertib
2       tuna-
Contoh            : individu yg mengalami kesulitan berbicara disebut tunawicara
2       sisipan –in-
Contoh            : kosan menjadi investasi yg menjanjikan di depok, jawa barat
2       sisipan –em-
Contoh            : kemelut atau perebutan bola didepan gawang serig terjadi dipertandingan sepakbola
2       awalan bilangan eka
Contoh            : ani menggunakan ekawarna untuk mengecat rumahnya.
3       akhiran –wan/man/wati
Contoh            : perempuan yg menciptakan sebuah karya disebut karyawati.

Aspek Hukum dalam Ekonomi

 

Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang (KUHD)



A.    HUKUM PERJANJIAN

 

1.      Pengertian Hukum Perjanjian

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian,
·         Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
·         Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

2.      Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprburuk.

3.      Macam – Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
a.       Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c.       Perjanjian konsensuil, formal dan, riil. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d.      Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran. Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
4.      Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
c.       Mengenai suatu hal tertentu. Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
d.      Suatu sebab yang halal. Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
5.      Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a.       kesempatan penarikan kembali penawaran;
b.      penentuan resiko;
c.       saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d.      menentukan tempat terjadinya perjanjian.

6.      Pelaksanaan Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.

B.     Hukum Dagang (KUHD)

 

1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang 

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).


2.      Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:

·         Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.

·         Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner. 


4.      Pengusaha dan Kewajibannya

·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya

·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan

·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan

·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan

·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi

·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


5.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha

·         Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

·         Firma 
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

·         Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.


6.      Perseroan Terbatas 

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. 


7.      Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8.      Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.


9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

 

 

Sumber :  http://diaryratna-ratna.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html