Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang (KUHD)
A. HUKUM PERJANJIAN
1. Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai
pengertian perjanjian,
·
Abdulkadir Muhammad
mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau
lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta
kekayaan.
·
Menurut J.Satrio perjanjian
dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas
suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum
sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan,
perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya
ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja,
seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
2.
Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari
terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi
adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam
kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam
bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini
ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan
data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam
klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak
mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau
mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut,
sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu
transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih
baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut
ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika
memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan
seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang
memeprburuk.
3.
Macam
– Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah
sbb;
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan
perjanjian dengan beban. Perjanjian
dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian
dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan
suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik. Perjanjian sepihak adalah
suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu
perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan, riil.
Perjanjian konsensuil ialah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut. Perjanjian formil
ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu
dengan cara tertulis. Perjanjian riil
ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama dan,
campuran. Perjanjian bernama adalah
suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian
yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
4.
Syarat-syarat
sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan
mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya
kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka
laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh
tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila
perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak,
maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Pada saat penyusunan
kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap
berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut
pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang
belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
c. Mengenai suatu hal tertentu. Secara yuridis suatu perjanjian harus
mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah
objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek
tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan
dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
d. Suatu sebab yang halal. Setiap perjanjian yang dibuat para pihak
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah
komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu
syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian,
apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta
pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu
mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut
dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian
telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian,
maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
5.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
a. kesempatan penarikan kembali
penawaran;
b. penentuan resiko;
c. saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
d.
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
6.
Pelaksanaan Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak
dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian,
yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya
dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka
yang menjadi subjek dalam kontrak itu.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang
disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan
sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
B. Hukum Dagang (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
· Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
· Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
· Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
· Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
· Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
· Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
· Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
· Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
· Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
·
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua
anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
· Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar