hukum koperasi syariah
Koperasi Syariah = koperasi yang dilaksanakan menurut ketentuan Syariah Islam.
Merupakan
konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai
dengan syariah Islam dan peneladanan ekonomi yang dijalankan Rasulullah
SAW dan para sahabatnya.
(Yahya Abdurrahman, Tinjauan Kritis Koperasi Syariah, hal. 25)
2. DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH
Terdapat dua mazhab koperasi syariah => sebagai hasil dari kritik masing2 terhadap koperasi konvensional.
Mazhab Pertama, koperasi syariah yang mengkonversi kegiatan dan usaha koperasi.
Mazhab ini tidak mempermasalahkan bentuk akad koperasi.
Mazhab ini mengislamkan koperasi kovensional dg menghindarkan koperasi dari sejumlah usaha / kegiatan yg tidak syar’i ex:
(1) Maysir (judi)
(2) Asusila
(3) Gharar (uncertainty)
(4) Haram
(5) Riba
(6) Ihtikar (menimbun)
(7) Dharar (bahaya)
1. Dalil Mazhab Pertama
Mazhab pertama, Mazhab ini hanya fokus pada upaya menghindarkan diri dari usaha / kegiatan yang tidak syar’i. Mereka tidak mempermasalahkan akad koperasi konvensional
Mazhab Kedua, koperasi syariah yang mengubah akad koperasi konvensional agar sesuai dengan akad syirkah.
Mazhab ini mempermasalahkan akad koperasi konvensional yang tidak sesuai dengan akad syirkah.
Menurut
mazhab ini akad koperasi konvensional tidak sah, karena tak ada ijab
kabul dalam pengertian syar’i (yg ada hanya kesepakatan mengumpulkan
modal, tanpa ada syarik badan sejak awal akad)
Mazhab ini mengkonversi koperasi konvensional pada 2 aspek utama :
(1) dengan mengubah akad koperasi konvensional menjadi akad syirkah (misal akad syirkah mudharabah).
(2)
mengubah dasar bagi hasil, menjadi bagi hasil berdasarkan kerja (amal)
atau modal (mal), bukan lagi berdasar pada hal2 yang tak syar’i dlm
hukum syirkah (spt kuantitas pembelian, kuantitas penjualan, kredit yg
diambil)
2. Dalil Mazhab Kedua
Mazhab ini fokus pada akad koperasi, karena akad koperasi dianggap menyalahi akad dalam syirkah.
Juga mengkritik dasar bagi hasil yang tak sesuai dengan dasar bagi hasil dalam akad syirkah.
Maka koperasi tidak sah karena berdasar sabda Nabi SAW :
3. T A R J I H
Menurut kami yang rajih (lebih kuat) adalah mazhab kedua, dengan alasan sbb :
(1) kaidah fiqih yang dipakai mazhab pertama tidak tepat.
Karena ditinjau dari segi dalil yang mendasarinya
(2)
kaidah fiqih tersebut bertentangan dengan nash hadits, yg menunjukkan
bahwa para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW
dalam muamalah mereka.
Andaikata hukum asal muamalah itu boleh, tentu mereka TAK PERLU bertanya kepada Rasulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar