koperasi (koperasi sekolah)
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di
mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan
yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sito, Arifin.
Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk [Badan Hukum] sesuai dengan Undang-UndangNo.12 tahun
1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Nunkener, Hans M ”Hukum Koperasi” (Bandung: Alumni, 1981).
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui
dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Chaniago, Arifinal
”Ekonomi dan Koperasi”(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (”growth”) koperasi di Indonesia terdiri
dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).
Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan
secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (”share”) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari
koperasi (”cooperative effect”) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di
sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi
sebagai badan usahaSito, Arifin. Tamba, Halomoan ”Koprasi teori dan
peraktek”
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut
dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
== Sumber modal koperasi ==
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang
dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan
tidak mengikat
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota.
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap Pertama-tama
adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi
membutuhkan minimal 20 anggota Kedua, Para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi
(ketua), (sekertaris), dan (bendahara) Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan (anggaran dasar) dan (anggaran rumah tangga) koperasi
itu Lalu meminta perizinan dari negara Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk
memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota) Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Koprasi”.
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh (Robert Owen) (1771-1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh (William King)
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di (Brighton), (Inggris)
Pada (1 Mei) (1828), King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama
”The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya Di (Jerman), juga
berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh
(Charles Foirer), (Raffeinsen), dan (Schulze Delitch) Di Perancis,
(Louis Blanc) mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas
barang Di (Denmark) Pastor (Christiansone) mendirikan koperasi
pertanian
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya Meraka mempersatukan diri
untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem (kapitalisme) demikian
memuncaknya Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya
sendiri dan manusia sesamanya. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Koperasi”
(Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16 .
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja (Patih R.Aria Wiria Atmaja) di
(Purwokerto) mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi)
Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman Ia dibantu oleh seorang asisten
Residen Belanda (Pamong Praja (Belanda)) Assisten-Residen itu sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah ”’Bank
Pertolongan Tabungan”’ yang sudah ada menjadi ”’Bak Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian”’ Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon
(pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi
koperasi Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi ”’Koperasi Kredit Padi”’
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru,
bank –bank Desa , (rumah gadai) dan ”Centrale Kas” yang kemudian menjadi
Bank Rakyak Indonesia ((BRI)) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Perkoprasian” (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27 .
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya
Pada tahun (1942) (Jepang) menduduki Indonesia Jepang lalu mendirikan
koperasi ”kumiyai” Awalnya koperasi ini berjalan mulus Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal (12 Juli) (1947), pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
(Tasikmalaya) Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia
Perangkat organisasi koperasi
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka
segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan
rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan
(diserahi) (mandat) untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik
dibidang organisasi maupun usaha Anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota Dalam menjalankan tugasnya,
pengurus bertanggung jawab terhadap rapat (anggota) Atas persetujuan
rapat anggota pengurus dapat mengangkat (manajer) untuk mengelola
koperasi Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja pengurus Anggota pengawas dipilih oleh anggota
koperasi di (rapat) anggota Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak
mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak
ketiga Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART
koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen
koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim
manajemen<ref name=”tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi”
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai, melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi, berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan, berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5. Bintang dalam perisai, artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. .
6. Pohon beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
7. Koperasi Indonesia, menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8. Warna merah dan putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia
Sumber : https://tattovespa86.wordpress.com/2010/10/13/artikel-tentang-koperasi-dan-koperasi-sekolah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar